Skip to main content

Bidan Wajib Baca Ini, Cara Membuat KTA IBI ONLINE

Bidan Wajib Baca Ini, Cara Membuat KTA IBI ONLINE

Berdasarkan surat Edaran Nomor 1853/E/PPIBI/2020, mulai 1 Januari 2020 telah diberlakukan Nomor Anggota dan KTA IBI baru yang dihasilkan dari Sistem Data Base KTA IBI Online

Langkah-langkah membuat KTA IBI ONLINE
1. Siapkan KTP dan email aktif
2. Klik alamat http://ibi.data-online.id/member-area/
3. Klik : Buat Akun
    Ikuti proses pembuatan akun sesuai petunjuk

 Isi data berikut sesuai KTP setelah itu klik proses, ikuti langkah selanjutnya


 Akan Muncul Data, lalu kembali ke halaman awal

Kembali ke halaman awal dan lakukan login data 
id pengguna = diisi email
kata sandi = diisi tanggal,bulan, dan tahun lahir, misal 10 Februari 1990, maka kata sandi adalah 100190


Masukkan Data pribadi, Data pekerjaan, dan jangan lupa Simpan Perbaikan Data
Langkah terakhir adalah Simpan Perbaikan Data, dan Anda bisa melihat KTA dengan klik Kartu IBI-ku


TEMA LAIN :
KTA IBI ONLINE
KTA BIDAN
KTA IBI BARU

Comments

  1. Ijin bertanya..seandainya dlm pmbuatan akun ada keterangan ,tempat lahir berbeda pdhl sdh ssuai EKTP..?mhn pncerahan..trmksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan masuk link
      http://ibi.data-online.id/member-area/

      Id pengguna =diisi email
      Kata sandi =diisi tgl lahir, misal 10 januari 80, diisikan 100180

      Masuk ke data pribadi, klik pd tempat lahir, silakan diganti sesuai di ktp. Lalu jangan lupa klik simpan perubahan data

      Begitu pula unt menggangganti data yg lain, caranya sperti diatas.

      Semoga membantu

      Delete
    2. ijin bertanya, kalo lupa email bagaimana ya ?

      Delete
    3. klau ditolak bagaimna ya cara memperbaikinya. trmksh

      Delete
    4. kalo sudah daftar ternyata ditolak. kenapa ya?

      Delete
  2. Replies
    1. Silakan dibuka link http://ibi.data-online.id/member-area/

      Delete
  3. Punya say kq gak muncul gambar kartu nya yah?? Mohon bantuan nya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan dibuka link http://ibi.data-online.id/member-area/

      Lalu klik pada : kartu ibi ku, akan muncul KTA, lalu diprint saja unt arsip

      Delete
  4. Kya online sya tidak bisa di cetak muncul nik tidak sesuai atau nik belum terdaftar hubu admin ibi cabang SDH didaftar n tidak ad soluaix

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan masuk link
      http://ibi.data-online.id/member-area/

      Id pengguna =diisi email
      Kata sandi =diisi tgl lahir, misal 10 januari 80, diisikan 100180

      Masuk ke data pribadi->
      lalu klik pada data kependudukan->
      Lalu ganti NIK

      Lalu jangan lupa klik simpan perubahan data

      Delete
  5. Kita biat kta di kota A, terus nanti pindah ke kota B. Harus ganti KTA juga kah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf kak, sy blm bisa menjawab, sebaiknya segera menghubungi pengurus ibi ranting tempat kakak domisili. Untuk KTA based datanya adalah data sesuai KTP

      Delete
  6. Maaf kk izin bertanaya, saya baru lulus dan mau daftar jadi anggota ibi nah dalam panduan online kan harus daftar terlebih dahulu agar bisa mencetak kartu pendaftaran untuk di bawa ke cabang ranting untuk di daftarkan, saya buka linknya untuk daftar tetapi yg format buat akun dan reset kata sandi itu kan untuk yg perbaikan yg sudah daftar jadi anggota ibi ya kk, terus saya untuk mendaftar ini buka link mana ya kk?

    ReplyDelete
  7. Maaf izin saya mau bertanya data saya sudah terinput dan terdata tapi ada kendala jika lupa password bagaimana solusinya Bu...
    Terima kasih

    ReplyDelete
  8. Maaf kok saya coba masuk buat akun ga bisa trs ya mohon bantuan nya trimakasih

    ReplyDelete
  9. Qo ga bisa di akses ya linknya. Ga ada keterangan untuk daftarnya

    ReplyDelete
  10. Saya buka linknya pun gabisa ini kak mohon bantuannya

    ReplyDelete
  11. kak link buat akunnya ko gaada saya mau daftar, mohon direspon

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap hari saya buka link diatas.. Tapi ga pernah bisa dibuka..

      Delete
  12. Mohon pencerahannya,, saya tercatat sebagai anggota ini dari tahun 2017 dan diakhir tahun terjadi Miss komunikasi antara tempat saya bekerja dengan ketua ranting ibi dikeanggotaan saya .. tempat kerja menyatakan saya sudah tidak bekerja di RS tersebut padahal saya masih status karyawan .. pada saat itu menurut ketua ranting saya dikarenakan saya sudah tidak bekerja d RS tersebut maka saya dikeluarkan dari anggota ini karna ditakutkan saya tidak membayar uang iuran .. padahal saya terakhir byar uang iuran di bulan Oktober 2019.. saya anggota ini di Tangerang ..
    Yg saya ingin tanyakan, bagaimana cara mengaktifkan kembali keanggotaan saya.. KTP saya Jakarta .. apakah saya tidak bisa mendaftar kembali keanggotaan diwilayah Tangerang??? Mohon pencerahannya, saya bingung karna saya mau urus untuk str.. terima kasih ..

    ReplyDelete
  13. Mau dicetak kartunya bagaimana yah caranya?

    ReplyDelete
  14. Qo ga bisa di akses ya linknya. Ga ada keterangan untuk daftarnya..mohon di respon/ solusi nya.
    Terimakasih

    ReplyDelete
  15. Assalamualaikum, izin bertanya kenapa nd bisa dibuka yah linkx mohon petunjuknya Terima kasih 🙏

    ReplyDelete
  16. Asslm , izin bertanya kenapa ya kok g bisa dibuka linknya mohon petunjuknya trimakasih.

    ReplyDelete
  17. Cara mendaftar anggota gmn ya kok gk ada situsny

    ReplyDelete
  18. Saya coba sudah mendaftar tapi status saya anggota belum aktif, bagaimana ya jadi tidak bisa login

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya sudah daftar anggota IBI tp status keanggotaan belum aktif. Mohon solusinya

      Delete
  19. Saya sudah daftar anggota tapi status keanggotaan belom.aktif.. langkah selanjutnya gimana?

    ReplyDelete
  20. Assalamualaikum min saya baru bikin KTA dan tercatat masih pendaftar belum muncul no KTA itu kenapa yah?

    ReplyDelete
  21. Maaf izin bertanya...
    KTA saya ditolak...
    Nah, gimana cara ny supaya bisa daftar kembali ?

    Terimakasih

    ReplyDelete
  22. Maaf kak.mau tanyaa ada yg tau sudah dftr KTA online tapi statusnya baru di tolak PD itu gmn ya? Jadi blm aktif anggotanya

    ReplyDelete
  23. Kak mohon maaf mau tnya klau keanggotaan nya belum aktif,nmor KTA nya tidak ada dan cabang daerahnya juga tidak ada di mna bisa di perbaiki ya kak

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Larangan Dalam Nabeez, Tips Membuat Susu Kurma

Larangan Dalam Nabeez, Ini Tips Membuat Susu Kurma Dilarang mencampur Kurma dan Kismis Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, ia berkata : "Rasulullah saw bersabda 'jangan kalian membuat minuman dengan mencampurkan kurma yang hampir matang dengan kurma yang sudah matang. Jangan kalian buat minuman dengan mencampur kismis dan kurma. Tetapi pisahkan keduanya pada tempatnya masing-masing', " (HR Bukhari (5602)) Hukumnya membuat minuman dengan bahan campuran kurma dan kismis atau campuran kurma mentah dan kurma matang. Hal itu dikarenakan zat yang memabukkan itu lebih cepat muncul pada minuman campuran sebelum menimbulkan buih sehingga peminumnya mengira minuman itu belum memabukkan, padahal sudah. Dilarang mencampur susu dengan nabeez Dalam kitab Ath Tibbun Nabawi karya Ibnul Qayyim (hal.324), Bab "Berbagai anjuran yang bermanfaat dalam pengobatan dan gaya hidup", dinyatakan : "Barangsiapa yang menggabungkan dalam lambungnya susu dengan na...

Pendaftaran Jampersal Online Selama Covid

*INFO PENTING JAMPERSAL KAB SLEMAN* Untuk mempermudah pelayanan pendaftaran Jampersal dapat memanfaatkan layanan *PENDAFTARAN JAMPERSAL ONLINE* Sebelum ke Dinkes daftar dulu lewat online agar di Dinkes tinggal menukarkan berkas dengan Surat Keterangan Jampersal. Pendaftaran untuk Ibu: bit.ly/pendaftaranjampersalibu Pendaftaran untuk bayi: bit.ly/pendaftaranjampersalbayi Info lanjut WA: 087738385111 atau 089502709731 Akan muncul data seperti berikut untuk diisi : #cegahcovid-19 #dirumahsaja #socialdistancing Sumber : info jampersal kabupaten, dinsos